Maklumat Dan Mutu Layanan

Image 1

Maklumat Pelayanan

  1. Memberikan Mutu Pelayanan Sertifikasi Kompetensi Sesuai dengan Standar Pelayanan Terbaik
  2. Menjamin Ketersediaan Asessor yang Berkompeten Untuk Melakukan Program Sertifikasi

Kebijakan Mutu

  1. LSK ENKELINDO mempunyai dan menerapkan kebijakan/panduan/pedoman mutu dan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi untuk menjamin mutu hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  2. LSK ENKELINDO menjamin bahwa semua personil LSK ENKELINDO memahami dan melaksanakan sistem manajemen mutu serta bebas dari pengaruh dan tekanan yang mempengaruhi mutu hasil Uji Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  3. LSK ENKELINDO menerapkan SOP dan Keputusan dirjen 217 Tahun 2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompentesi Ketenagalistrikan
Image 1
Image 1

Sasaran Mutu

Dalam rangka penginkatan berkelanjutan terhadap efektifitas penerapan sistem manajemen mutu dan pencapaian kepuasan pelanggan terhadap mutu dari hasil uji kompetensi, maka LSK ENKELINDO menetapkan sasaran mutu sebagai berikut:

  1. Jumlah pelanggan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan meningkat setiap tahunnya (kenaikan jumlah Sertifikat minimum 10%)
  2. Waktu layanan penerbitan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan menjadi lebih tepat waktu (maksimum 24 hari kerja)