PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Biaya sertifikasi terdiri atas:
- Fixed Cost:
Biaya sertifikasi : Rp. 1.800.000,- s.d Rp. 2.200.000,- / Sertifikat atau Okupasi Jabatan - Variable Cost:
Biaya transportasi, akomodasi, dll, dihitung berdasarkan lokasi dan situasi pelaksanaan Uji Kompetensi
dan Berikut adalah bentuk persyaratan yang harus dipersiapkan untuk permohonan uji sertifikasi kompetensi dan atau permohonan perpanjangan dan penyesuaian sertifikat
Permohonan Uji Sertifikasi Kompetensi
Lamanya proses sertifikasi 20 ( dua Puluh) hari kerja
- Mengajukan Surat Permohonan dengan melampirkan :
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ljazah terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Penilaian mandiri, dilampiri dengan :
- SOP/IK
- Foto kegiatan sesuai okupasi
- SK Jabatan
- Melampirkan Dokumen : (untuk permohonan lnstitusi)
- Surat permohonan institusi
- Daftar pemohon sertifikat
- Permohonan perorangan
- Riwayat hidup
- Daftar okupasi jabatan
- Penilaian mandiri
Permohonan Perpanjangan dan Penyesuaian Sertifikat
Lamanya proses perpanjangan & penyesuaian sertifikasi 20 (dua puluh) hari kerja
- Mengajukan Surat Permohonan dengan melampirkan :
- Sertifikat Kompetensi yang akan habis masa berlakunya
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kopi ljazah terakhir
- Daftar Riwayat Hidup
- Okupasi Jabatanp
- Penilaian mandiri, dilampiri dengan :
- SOP/IK
- Foto kegiatan sesuai okupasi
- SK Jabatan, Surat Tugas, SPK dan jurnal
- Uraian Jabatan
- Melampirkan Dokumen : (untuk permohonan lnstitusi)
- Permohonan institusi
- Daftar pemohon sertifikat
- Permohonan perorangan
- Riwayat hidup
- Daftar okupasi jabatan
- Penilaian mandiri
- Pakta Integritas